BPJS Ketenagakerjaan Bersama BBGP Jawa Barat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan

BPJS Ketenagakerjaan
(Dok BPJS Ketenagakerjaan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Barat didampingi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli Alm. Muhamad Nasir (Honorer SMP Kec. Soreang Kab. Bandung) dan Santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa kepada Alm. Tintin Sugianti (Yayasan Darul Hikam).

Pemberian itu dilakukan dalam Kegiatan Evaluasi dan Optimalisasi Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat pada (12/07/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk optimalisasi perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Barat, dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Kemendikbursitek di Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-provinsi Jawa Barat dan Perwakilan organisasi profesi/asosiasi pendidik.

Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat, Mohamad Hartono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga ahli waris alm. Muhamad Nasir yang meninggal dunia senilai Rp.42.000.000, serta Santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa kepada Alm. Tintin Sugianti senilai Rp. 137.363.370.

Hal itu dilakukan sebagai wujud nyata dukungan dari Kemendikbudristek, yakni dengan pelaksanaan Inpres 02/2021 dalam rangka memberikan perlindungan kepada Guru dan TenagaKependidikan yg berstatus Non ASN/Non PNS/Honorer dengan menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Program Jaminan Sosial & Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan “Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para guru dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja” ucap Romie.

Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya, meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Romie mengatakan bahwa para peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing, Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya dan jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya, dan berharap seluruh ekosistem guru dan tenaga kependidikan bisa bekerja lebih tenang dan nyaman ketika sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, tambah Romie.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Kantongi Opini WTM

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja BPU cukup mengiur minimal sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua perlindungan program JKK dan JKM.

“Kami akan terus proaktif dalam menginformasikan ke masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan jaminan social dalam hal ini kepada para guru dan tenaga kependidikan,” tutup Romie.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cek fisik kendaraan online
Cek Fisik Kendaraan Bakal Jadi Online, Pemeriksaan Lebih Canggih!
Waktu terasa cepat
Kenapa Waktu Terasa Cepat? Simak Penjelasan Ilmiahnya
Alasan logis menyukai anime
5 Alasan Logis Orang Dewasa Menyukai Anime, Lebih dari Hobi!
Istilah wibu
Mengulik Istilah dan Ciri-ciri Anak Wibu
Komisi XIII DPR RI
AKD Baru, Komisi XIII DPR RI Belum Bisa Kerja
Berita Lainnya

1

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

2

2 Skenario Penyelamatan Raksasa Tekstil Sritex yang Pailit

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Cara Mention Orang di Status WhatsApp, Mirip Instagram Stories!
Headline
IMG-20241028-WA0003
Menang di Markas Persik Kediri, Persib Belum Terkalahkan di Kompetisi Liga 1 2024/2025
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke