BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar, sempat viral karena memamerkan tas emas seharga Rp515 juta di TikTok. Namun, kehidupan glamornya kini berubah drastis setelah ia ditahan atas kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri.
Mira mengunggah video pembelian tas emas seberat 531,25 gram senilai Rp515 juta, pada Maret 2023.
Sejak saat itu, ia semakin dikenal karena konten-konten mewah yang menampilkan koleksi perhiasan emasnya dan interaksi dengan selebriti.
Mira juga dikenal sebagai pemilik MH Cosmetics, brand skincare yang memasarkan produk perawatan wajah melalui live streaming di media sosial.
Penangkapan dan Penahanan
Namun, pada Januari 2025, kehidupan Mira Hayati berubah drastis. Ia ditahan bersama dua tersangka lain atas kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 dan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Mira Hayati dan Agus Salim, salah satu tersangka, saat ini dirawat di rumah sakit karena alasan kesehatan (Mira Hayati karena kehamilan dan Agus Salim karena sesak napas dan nyeri dada), sementara tersangka lainnya, Mustadir, ditahan di Rutan Polda Sulsel.
BACA JUGA : Pemain dan Sutradara Versi Korea Kaget Nonton 2nd Miracle In Cell No. 7
Tuntutan Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Hafidah Rismayanti/Usk)