BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Changpeng Zhao, pendiri platform kripto Binance, akhirnya dijebloskan ke penjara. Hakim Richard Jones di Seattle, Amerika Serikat, menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada Zhao setelah ia mengaku bersalah atas tindakan kriminal pencucian uang.
Hakim Jones menyatakan, bahwa Zhao memiliki kemampuan finansial dan sumber daya untuk memastikan setiap regulasi tertaati, namun Zhao tidak melakukannya.
Hukuman yang jatuh kepada Zhao pun lebih riangan dari tuntutan jaksa federal AS yang sebelumnya meminta 3 tahun penjara.
Dalam persidangan, Zhao meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa langkah pertama untuk bertanggung jawab adalah dengan mengaku bersalah. Ia gagal dalam menerapkan program anti-pencucian uang di Binance.
BACA JUGA : Dapat Tuduhan Pencucian Uang Raffi Ahmad Pamer Mobil Mewah
Otoritas AS telah menyelidiki Binance selama bertahun-tahun. Zhao tertuduh dengan sengaja melanggar UU anti-pencucian uang karena membiarkan Binance memproses transaksi keuangan terkait aktivitas kriminal. Baik antara warga AS maupun dengan transaksi yang melibatkan orang dari wilayah yang terkena sanksi oleh pemerintah AS.
Selain Zhao, Binance juga terkena denda sebesar $4,3 miliar, sementara Zhao harus membayar denda $50 juta. Selain itu, Binance juga harus membela ia dari tuduhan oleh regulator lain terkait penyalahgunaan aset milik pelanggan dan penyelenggaraan bursa tak berizin.
Hukuman yang jatuh kepada Binance Changpeng Zhao jauh lebih ringan daripada dengan hukuman 25 tahun penjara kepada pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried. Namun, kasus ini tetap menjadi pukulan berat bagi industri kripto global.
(Hafidah Rismayanti/Dist)