BMW Gugat BYD Soal Nama M6 di Indonesia, Ada 7 Poin Perkara!

Penulis: Saepul

bmw byd m6
(Tangkap layar/X)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — BMW AG resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada salah satu produk roda empat dari pabrikan asal China tersebut.

Jenama asal Jerman itu melayangkan gugatan ini karena mengklaim, penggunaan nama M6 dari BYD dapat membingungkan konsumen dan merusak reputasi merek ikonik miliknya.

Gugatan BMW pada BYD

Adapun gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, BMW AG sebagai penggugat meminta beberapa hal terkait hak kepemilikan atas merek M6. Berikut poin-poin gugatan dari BMW kepada BYD:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta pihak yang berhak menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  3. Menyatakan bahwa tergugat (BYD) secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
  4. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek M6 milik penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan produk kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik penggugat;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau bantahan, banding, atau kasasi;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

BACA JUGA:

Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

Sengketa Nama ‘Denza’, BYD Tuntut 9 Poin ke PT Worcas!

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania menyatakan, langkah ini sebagai upaya melindungi identitas dan reputasi merek BMW yang telah populer secara global.

“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal karena performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Kami mengambil langkah hukum untuk melindungi hak kami dan demi kepentingan pelanggan di Indonesia,” ujar Jodie melansir Antara, Selasa (11/03/2025).

Pendaftaran Hak Paten dari Kedua Pihak

BMW AG sendiri telah mendaftarkan merek “M6” di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini akan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Di sisi lain, BYD Motor Indonesia  mengajukan pendaftaran merek “M6” pada 22 November 2024, dengan nomor permohonan DID2024122107 yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

4

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.