JAKARTA, TM.ID: Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan konfirmasi terkait pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Iya (rekening AKBP AH diblokir),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (27/4/2023).
Dari sisi yang sama, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, dikalkulasi isi rekening AKBP Achiruddin ini ada puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: KPK Sita Harta dan Aset Milik Lukas Enembe Hingga Puluhan Miliar!
“Dari dua rekening (yang diblokir) itu, ada puluhan miliar,” ujar Natsir.
Nilai LHKPN
Dari Instagram pribadi AKBP Achiruddin @achiruddinhasibuan kerap menampilkan motor gede yang ditunggangnginya dengan harga yang mahal dan mencerminkan strata sosial atas.
Namun, dari hasil penulusuran LHKPN milik Achiruddin, tidak tercantum kendaraan motor jenis tersebut dan hanya ada kendaraan mobil.
Dalam LHKPN Achiruddin, kendaraan Toyota Fortuner 2006 yang bernilai Rp370 juta menjadi harta tertinggi yang dimilikinya.
Selanjutnya, dirinya tercatat memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000. Dia juga memiliki uang tunai atau aset setara kas sebesar Rp51,2 juta.
AKBP Achiruddin mendadak menjadi sorotan, setelah kasus penganiyayaan yang dilakukan anaknya. Dia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatra Utara (Sumut) karena melanggar kode etik Polri.
Dirinya telah terbukti melakukan pembiaran penganiayaan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: 3 Terdakwa Korupsi Bansos Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Kasasi
(Saepul/Dist)