BKSDA Pangkalan Bun Lepaskan Seribuan Anak Penyu di KWA Tanjung Keluang

Foto - Web -

Bagikan

PALANGKARAYA,TM.ID : Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun telah melepaskan seribuan lebih tukik atau anak penyu di Kawasan Wisata Alam (KWA) Tanjung Keluang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang tahun 2022.

“Di tahun 2022 ini, kami bersama tim sudah melepaskan sebanyak 1.264 ekor tukik ke alam di KWA Tanjung Keluang,” kata Kepala Kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Jumat (30/12/2022).

Dendi mengatakan tukik-tukik yang berhasil dilepas ke laut merupakan hasil dari penangkaran atau penetasan semi alami di KWA Tanjung Keluang yang merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah tersebut.

KWA Tanjung Keluang sendiri merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah di lahan seluas sekitar 2.000 hektare.

“Tim kami rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang. Temuan telur-telur penyu hasil patroli tersebut kemudian ditempatkan di lokasi khusus penangkaran sampai telur penyu menetas dan menjadi tukik yang siap dilepasliarkan ke laut,” katanya.

Dia mengatakan, dalam waktu lima tahun terakhir, tim yang selalu rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang sudah berhasil mengamankan 8.646 butir telur penyu sisik.

“Dari 8.646 butir telur sisik tersebut, yang berhasil dilepaskan ke alam sebanyak 5.766 ekor tukik,” kata Dendi.

Kegiatan rutin patroli telur penyu dilakukan, mengantisipasi terjadinya perburuan liar oleh orang tidak bertanggung jawab terhadap telur-telur yang baru diletakkan oleh indukan penyu di Pantai KWA Tanjung Keluang.

“Penyu sisik termasuk hewan yang dilindungi pemerintah, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ucapnya.

Maka dengan itu, sesuai dengan undang-undang tersebut, Dendi menegaskan pidana kepada pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu, yaitu dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Saat ini keberadaan penyu sisik mulai terancam langka, karena pencurian telur dan perburuan gelap penyu yang cukup marak, dikarenakan kepercayaan masyarakat akan manfaat atau khasiat dari telur penyu tersebut untuk kesehatan,” katanya.
(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva