BANDUNG BARAT, TM.ID: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan tim khusus ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait dugaan maladministrasi pada pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) 4 jabatan pimpinan tinggi pratama.
Diketahui, open bidding yang dilaksanakan menjelang berakhirnya jabatan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menuai polemik, hingga DPRD Bandung Barat membentuk Pansus II untuk mengetahui kejanggalan open bidding.
Hasil open bidding untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) oleh Camat Lembang Dudi Supriadi, Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Ani Rosliyanti menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ibrahim Aji, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Sekretaris Bapenda, Toni Prihantoro menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Pansus II DPRD KBB menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu tidak hanya berkaitan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka atau open bidding juga memberi efek domino pada pengisian kekosongan jabatan eselon 3 dan 4.
Hasil kerja Pansus 2 sudah diserahkan oleh DPRD KBB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN. Bukan hanya DPRD KBB, persoalan mutasi, rotasi, dan promosi juga dilaporan ke BKN, KASN, dan Kemendagri oleh Sundanesia Digdaya Institute (SDI).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah KBB Ade Zakir membenarkan kedatangan BKN ke Pemkab Bandung Barat. Institusi tersebut mengambil seluruh berkas yang berhubungan dengan open bidding 4 jabatan kepala dinas.
“Tim BKN yang pertama ini datang seminggu lalu. Tim ini khusus menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan open bidding jabatan tinggi pratama. Mereka meminta sejumlah berkas, dan kami kooperatif memberikan apa yang mereka butuhkan,” papar Ade Zakir saat dihubungi lewat telepon, Senin (9/10/2023).
Tim BKN ini, lanjut Ade Zakir, akan melakukan kajian terhadap proses open bidding 4 jabatan kepala dinas. Hasil kajian nantinya akan direkomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Sesuai arahan dan pesan Pak Pj Bupati (Arsan Latif), bahwa Pemkab Bandung Barat akan selalu taat pada aturan. Rekomendasi dari BKN nanti akan kita lakukan penguatan ke Kemendagri. Apapun hasilnya, kami akan tunduk dan patuh,” tandasnya.
Ia pun menyebut, Pj Bupati sudah menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan yang sudah dibuat oleh bupati sebelumnya termasuk soal mutasi, rotasi dan promosi pejabat.
“Makanya beliau (Arsan Latif) hanya akan melaksanakan apa yang diputuskan oleh BKN yang diperkuat Kemendagri,” tegasnya.
Sekda yang belum setahun menjabat ini, mengungkapkan BKN juga membentuk tim khusus untuk mengkaji proses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon 3 dan 4. Sebagai mana diketahui, ada 97 pejabat yang dilantik pada 26 Agustus 2023.
“Informasi yang kami peroleh, BKN juga membentuk tim untuk mengkaji mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon 3 dan 4. Rencananya pekan depan akan datang ke KBB,”sebutnya.
(Tri/Masnur)