Bikin Korsel Memanas, Apa Itu Darurat Militer?

darurat militer
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Deklarasi tersebut dilakukan di tengah situasi politik yang memanas dan penurunan popularitas presiden.

Timbul pertanyaan, apa sih sebenarnya “darurat militer” dan bagaimana hukumnya di Indonesia? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.

Definisi

Darurat militer adalah kondisi di mana otoritas militer mengambil alih kendali pemerintahan sipil dan menerapkan aturan-aturan yang lebih ketat dari hukum sipil.

Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur pemberlakuan darurat militer adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Menurut Pasal 1 Perppu No. 23 Tahun 1959, keadaan ini dapat dinyatakan jika keamanan atau ketertiban hukum terancam, misalnya karena pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau jika ada ancaman perang.

Dalam keadaan darurat militer, hukum sipil dan kebebasan warga bisa ditangguhkan, dan militer memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang biasanya berada di tangan otoritas sipil.

Hukum Darurat Militer di Indonesia

Dalam Perppu No. 23 Tahun 1959, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang memiliki wewenang untuk menyatakan sebagian atau seluruh wilayah negara dalam keadaan bahaya, yang bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Kondisi ini juga dapat diberlakukan jika kehidupan negara berada dalam bahaya yang mengancam stabilitas nasional. Selama pemberlakuan darurat militer, pengendalian tertinggi berada di tangan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Dalam situasi ini, otoritas militer memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan seperti pembatasan hak warga sipil, pembatasan kebebasan pers, penyitaan properti, hingga penerapan jam malam untuk menjaga ketertiban.

Contoh Penerapan di Indonesia

Contoh penerapannya di Indonesia adalah pada tahun 2003 ketika Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan darurat militer di Provinsi Aceh. Langkah ini diambil untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari Republik Indonesia.

Pemberlakuan tersebut memberikan wewenang penuh kepada militer untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu demi menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh.

Darurat militer adalah langkah ekstrem yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi situasi yang mengancam stabilitas negara dan keamanan publik.

BACA JUGA: Darurat Militer Korea Selatan Akibat Partai Oposisi, Ini Penyebabnya!

Di Indonesia, Perppu No. 23 Tahun 1959 menjadi dasar hukum yang memungkinkan presiden untuk menetapkan darurat militer. Pemberlakuan darurat militer memberikan wewenang kepada militer untuk mengendalikan kondisi, tetapi juga berpotensi menangguhkan hak-hak sipil dan kebebasan masyarakat.

Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hanya dalam situasi yang benar-benar mendesak.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun