Biji Mata Pemuda di Kota Bandung yang Ditembak Diambil, Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis: Masnur

Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus penembakan terhadap mata seorang pemuda di Kota Bandung. (Foto: Dok. Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mata Farraz M Azzaky mengalami luka berat usai terkena tembakan dari senjata jenis Airgun. Kejadian itu di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada 12 Oktober 2023.

Mirisnya akibat dari penembakan itu Farraz mengalami pecah bola mata disebelah kiri. Dia juga harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz ada juga korban lainnya yang bernama Damung. Dia hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan ketika insiden itu terjadi.

Peristiwa yang menimpa Farraz berawal terjadi ketika dirinya sedang nongkrong dengan beberapa temannya di lokasi kejadian. Kemudian terjadi keributan di lokasi itu.

BACA JUGA: Polrestabes Bandung Ciduk Mantan Karyawan Toko di BEC, Gasak HP Buat Rugi Ratusan Juta

“Saat keributan terjadi ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes, Selasa (17/10/2023).

Ketika kejadian, Farraz langsung dibawa ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” ungkapnya.

Keempat pelaku itu bernama Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, kepolisian turut mengamankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

BACA JUGA: Jaga Inflasi, Pemkot Bandung Bikin Lagi Gerakan Pangan Murah

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.

Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
akun X KPU diretas
Akun X Milik KPU Diretas, Singgung Ijazah Jokowi Hingga Najwa Sihab
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Elena_Rybakina_Paula_Badosa_-_2023_Miami_Open_-_Day_5-DSC_4759
Rybakina dan Badosa Tancap Gas di Strasbourg, Comeback Dua Bintang WTA
Si Jago Merah Melalap Pabrik Garmen di Sleman
Api Sulit Dikendalikan, Si Jago Merah Melalap Pabrik Garmen di Sleman
Banyak Tiket Palsu Yang Tersebar di Media Sosial
Bobotoh Harus Waspada! Banyak Tiket Palsu Tersebar di Medsos
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

3

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025
grup fantasi sedarah-7
6 Admin Grup Fantasi Sedarah Berhasil Diringkus Polisi
kecelakaan beruntun tol cileunyi
Kecelakaan Beruntun di Tol Cileunyi Arah Bandung, 5 Mobil Rusak!
Vinales_0_Silverstone
Kebangkitan Sang Matador, Vinales dan Misi Menembus Elit MotoGP di Silverstone

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.