Biji Mata Pemuda di Kota Bandung yang Ditembak Diambil, Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus penembakan terhadap mata seorang pemuda di Kota Bandung. (Foto: Dok. Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mata Farraz M Azzaky mengalami luka berat usai terkena tembakan dari senjata jenis Airgun. Kejadian itu di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada 12 Oktober 2023.

Mirisnya akibat dari penembakan itu Farraz mengalami pecah bola mata disebelah kiri. Dia juga harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz ada juga korban lainnya yang bernama Damung. Dia hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan ketika insiden itu terjadi.

Peristiwa yang menimpa Farraz berawal terjadi ketika dirinya sedang nongkrong dengan beberapa temannya di lokasi kejadian. Kemudian terjadi keributan di lokasi itu.

BACA JUGA: Polrestabes Bandung Ciduk Mantan Karyawan Toko di BEC, Gasak HP Buat Rugi Ratusan Juta

“Saat keributan terjadi ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes, Selasa (17/10/2023).

Ketika kejadian, Farraz langsung dibawa ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” ungkapnya.

Keempat pelaku itu bernama Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, kepolisian turut mengamankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

BACA JUGA: Jaga Inflasi, Pemkot Bandung Bikin Lagi Gerakan Pangan Murah

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.

Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biji buah Pepaya
Gimana Cara Konsumsi Biji Buah Pepaya?
Aion V
AION V Meluncur di GJAW 2024, Mobil EV Pertama Garansii Seumur Hidup?
Menangkap musang liar
4 Tips Cara Menangkap Musang Liar yang Aman
Wisudawan bentangkan bendera palestina
Kebebasan Berekspresi, Wisudawan Unpad Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda
Manfaat biji pepaya
Apakah Biji Pepaya Aman Dikonsumsi? Cek Manfaatnya
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia