Biji Mata Pemuda di Kota Bandung yang Ditembak Diambil, Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus penembakan terhadap mata seorang pemuda di Kota Bandung. (Foto: Dok. Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mata Farraz M Azzaky mengalami luka berat usai terkena tembakan dari senjata jenis Airgun. Kejadian itu di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada 12 Oktober 2023.

Mirisnya akibat dari penembakan itu Farraz mengalami pecah bola mata disebelah kiri. Dia juga harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz ada juga korban lainnya yang bernama Damung. Dia hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan ketika insiden itu terjadi.

Peristiwa yang menimpa Farraz berawal terjadi ketika dirinya sedang nongkrong dengan beberapa temannya di lokasi kejadian. Kemudian terjadi keributan di lokasi itu.

BACA JUGA: Polrestabes Bandung Ciduk Mantan Karyawan Toko di BEC, Gasak HP Buat Rugi Ratusan Juta

“Saat keributan terjadi ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes, Selasa (17/10/2023).

Ketika kejadian, Farraz langsung dibawa ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” ungkapnya.

Keempat pelaku itu bernama Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, kepolisian turut mengamankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

BACA JUGA: Jaga Inflasi, Pemkot Bandung Bikin Lagi Gerakan Pangan Murah

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.

Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu SKYLRK
Justin Bieber Resmi Rilis Sepatu SKYLRK! Desainnya Bikin Pecinta Fashion Heboh
Unjuk rasa jilid II Jalan Rusak Cirebon
Aksi Unjuk Rasa Jilid II Tuntut Perbaikan Jalan Rusak di Wilayah Timur Cirebon Digelar 8 Mei 2025
Yuke Dewa 19
Heboh! Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil, Berujung Damai!
BAIC
Gegara Unsur China, BAIC Turunkan Harga Model X55-III!
Study Tour Cirebon
Pemkot Cirebon Izinkan Kegiatan Study Tour di Sekolah dengan Sejumlah Syarat
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

3

Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib

4

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

5

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Headline
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik Masih Ngegantung, Imbasnya Daya Beli Turun?
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.