Bey Machmudin Lantik 3 Kepala Daerah, Tegaskan 4 Hal yang Dilarang Dilakukan

pelantikan 3 kepala daerah
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik 3 Kepala Daerah, Senin (4/12/2023). (Foto: Diskominfo Jabar)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik tiga pimpinan daerah pada Senin (4/12/2023), di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ketiga pimpinan daerah tersebut adalah Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat, dan Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati.

Aep Syaepuloh sebelumnya adalah Wakil Bupati Karawang, dan kini resmi menggantikan posisi Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri.

Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan dari posisinya sebagai Bupati Karawang karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.

Aep Syaepuloh kemudian menjabat sebagai Bupati Karawang hingga Pilkada Serentak Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati Kuningan Acep Permana dan Muhammad Ridho Suganda, yang telah habis masa jabatannya.

Meski telah ditunjuk sebagai Pj Bupati Karawang sampai Pilkada serentak 2024 nanti, tetapi Iip Hidajat akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar.

Kemudian Ida Wahida Hidayati yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar, mulai saat ini harus menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Kota Banjar, menggantikan Ade Uu Sukaesih.

Dalam kesempatan itu, Bey Machmudin berpesan agar ketiga kepala daerah yang dilantik itu untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, transaparan, dan berkelanjutan.

“Jalankan amanah sebaik-baiknya dan jadilah pemimpin yang mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat serta berperan akrif dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ungkap Bey.

BACA JUGA: Deklarasi Jabar Anteng untuk Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bey Machmudin

Bey Ingatkan Kepala Daerah 3 Hal Penting

Pemilu 2024

Bey mengingatkan kepada ketiganya bahwa Provinsi Jabar telah mendeklarasikan program Jabar Anteng, yakni Aman, Netral, Tenang, dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun) untuk mewujudkan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang kondusif.

Menurutnya, deklarasi tersebut tak sekedar seremoni, tetapi harus bisa diterapkan di daerah masing-masing guna menjamin kondusivitas Pemilu 2024.

“Mohon agar deklarasi tersebut tidak hanya seremonial tapi diterapkan dalam pelaksanaannya di wilayah masing-masing,” pinta Bey.

Ketiganya diminta untuk menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai dan lancar serta mampu menjaga netralitas ASN, TNI, Polri.

Musim Hujan

Menurutnya, musim hujan yang kini ampir merata di seluruh wilayah Jabar harus menjadi perhatian serius para kepala daerah.

Bencana alam hidrologis yaitu banjir dan longsor menjadi ancaman dan harus terus diwaspadai.

Untuk itu, kepala daerah diminta rajin turun ke lapangan mengingatkan masyarakat akan potensi bencana alam tersebut dan mengamankan warga yang bermukim di titik rawan bencana.

“Jangan bosan pada musim hujan ini turun ke lapangan karena banyak saudara-saudara kita yang bermukim di wilayah rawan longsor,” ujar Bey.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Batas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu dilarang melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan pemekaran daerah; dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, istri Bey Machmudin melantik Ketua TP PKK, Penjabat Ketua Dekranasda dan Penjabat Ketua Forikan dirangkaikan dengan Pengukuhan Bunda Genre, Bunda Literasi, Bunda PAUD, Bunda FAD, dan Ketua Sekoper Cinta Kabupaten Karawang.

Amanda Soemdi Bey Machmudin juga melantik Penjabat Ketua TP PKK, Penjabat Ketua Dekranasda, dan Penjabat Ketua Forikan dirangkaikan dengan Pengukuhan Bunda Genre, Bunda Literasi, Bunda PAUD, Bunda FAD, dan Ketua Sekoper Cinta Kabupaten Kuningan, dan Kota Banjar.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia