BANDUNG,TM.ID: Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menyatakan, akan melakukan evaluasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaannya, imbas dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.
PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb).
“Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar),” kata Bey di Bandung, Senin (19/2/2024).
Bey mengungkapkan, akan mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi tersebut.
Sampai dengan saat ini, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
“Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak,” ucap Bey.
Bey berharap, dengan adanya kasus itu menjadi contoh untuk jajaran BUMD dan anak perusahaannya di Jabar, seraya mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.
“Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwa kita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, 40 Nasabah BPRS Bahari Berkesan Terancam Dipanggil Paksa
Untuk diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024).
(Budis)