Bey Bakal Evaluasi Seluruh BUMD Imbas Kasus Dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Garut

Penulis: Budi

Pasien Tak Terfasilitasi
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudn usai melakukan pencoblosan di jalan Cianjur Kota Bandung, Rabu (14/2/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jabar).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menyatakan, akan melakukan evaluasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaannya, imbas dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.

PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb).

“Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar),” kata Bey di Bandung, Senin (19/2/2024).

Bey mengungkapkan, akan mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi tersebut.

Sampai dengan saat ini, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

“Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak,” ucap Bey.

Bey berharap, dengan adanya kasus itu menjadi contoh untuk jajaran BUMD dan anak perusahaannya di Jabar, seraya mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.

“Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwa kita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi, 40 Nasabah BPRS Bahari Berkesan Terancam Dipanggil Paksa

Untuk diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024).

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Katy Perry
Akhir Cinta Katy Perry dan Orlando Bloom
contraflow ruas tol cikampek
Long Weekend, Contraflow Berlaku di Ruas Tol Cikampek
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.