Bersikap Tegas, Polri Pecat Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terkait Kasus DWP

Polri Pecat Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
DWP2024 (dwp)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.

MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap beberapa anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Trans National Crime Center Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024), Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial M.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan simultan dan transparan.
“Sidang kode etik ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk menindak tegas para pelanggar dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang kode etik secara profesional, transparan, dan simultan. Tindakan tegas terhadap pelanggar diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kepada terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M. Sidang tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.

BACA JUGA:1 Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Disanksi Demosi 8 Tahun

Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan Kamis (2/1).

 

 

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Konsumsi gula berlebihan
8 Risiko Penyakit Akibat Konsumsi Gula Berlebihan
Pasar atom surabaya
5 Rekomendasi Kuliner di Pasar Atom Surabaya
Wisata Petik Jeruk Pak Jupri
Nikmati Kesegaran Sepuasnya di Wisata Petik Jeruk Pak Jupri
Microsoft Windows 10
Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya
Hobi content creator
Content Creator Hobi yang Menjanjikan?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

4

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
shin tae-yong dipecat
Exco PSSI Kairul Anwar Embuskan Isu Shin Tae-yong Dipecat, Erick Thohir Diam!
liverpool-vs-man-united-e2cf6f
Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United Selain Yalla Shoot
BRIN Megathrust Rentan Terjadi
Waspada, Megathrust Rentan Terjadi, BRIN Sarankan Adaptasi dan Mitigasi
virus HMPV China
Heboh Virus HMPV di China, Kemenkes: Masyarakat RI Tetap Waspada

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.