KAB. BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Polisi berhasil menangkap dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Uniknya, salah seorang pelaku justru tertangkap saat sedang berobat ke rumah sakit akibat luka yang dialaminya ketika beraksi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cicalengka Iptu Umu Muhaimin mengemukakan, aksi pembegalan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Bypass, Desa Panenjoan, Sabtu (3/5). Saat itu, korban yang merupakan seorang sopir, DI (62), tengah beristirahat di pinggir jalan.
Aksi kejam pelaku terekam kamera kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban tampak terluka parah akibat melawan saat akan dibegal.
“Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di bagian tangan. Kami langsung mengevakuasi ke rumah sakit dan melakukan olah TKP,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Tak hanya korban, salah seorang pelaku, Sandi Purnama (32), mengalami luka dalam insiden tersebut. Lantaran terluka itulah, yang bersangkutan berobat ke rumah sakit.
“Sekitar pukul 19.30, pelaku datang diantar istrinya dan seorang temannya ke rumah sakit. Korban yang juga sedang dirawat di rumah sakit mengenali pelaku dan memberitahu anggota kami,” jelasnya.
Saat diteriaki, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Cikopo.
Setelah melakukan pengembangan, petugas menangkap pelaku lainnya, Riki Maenaki (24), di daerah Bojong Menje.
Baca Juga:
Polisi Ditembak saat Tangkap Pelaku Begal di Makassar Sulsel
Tiga Pelaku Pencurian Besi Proyek KCJB Diamankan Polres Bandung
Umu mengungkap, para pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni menyasar kendaraan seperti truk, mobil boks, dan pikap yang sedang berhenti di pinggir jalan.
“Mereka mendatangi kendaraan saat sopir sedang lengah, kemudian menodong dengan golok dan meminta barang-barang berharga,” terangnya.
Keduanya bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pihaknya pun sudah menerima empat laporan resmi dengan modus serupa.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah lebih dari empat kali melakukan aksi di kawasan Cicalengka,” ungkapnya.
Umu menuturkan, jika mayoritas korban merupakan sopir dari luar kota yang tidak mengetahui kalau kawasan tersebut rawan.
“Korban biasanya sedang tidur atau istirahat di dalam kendaraan saat pelaku beraksi,” pungkasnya.
Akibat aksinya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. (vil/Usk)