Berlaku Januari 2024, UMR Baru Diketok 21 November 2023

UMR Diketok 21 November 2023
Ilustrasi-Berlaku Januari 2024, UMR Baru Diketok 21 November 2023 (th.bing)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum regional (UMR) maksimal 21 November 2023. Dengan begitu, UMR baru bakal diterapkan per Januari tahun depan.

Dimana kewajiban itu tertuang dalam aturan baru terkait penetapan upah minimum buruh, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan yang diteken pada 10 November 2023 itu, gubernur dan atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMR selambat-lambatnya setiap 21 November setiap tahunnya. Aturan akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA : Intip, Pembahasan Kenaikan UMP 2024 Rampung di 31 Oktober 2023

Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut menyatakan, Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, maka pengumuman harus dilakukan satu hari sebelumnya, bukan satu hari setelah 21 November.

UMR yang telah ditetapkan setiap tanggal 21 November itu juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya.

Para gubernur atau kepala daerah wajib mengeluarkan penetapan upah minimum baru setiap tahun di daerahnya. Oleh karena itu, upah akan selalu disesuaikan dengan nilai upah minimum baru yang diubah setiap tahun.

Nilai upah minimum juga harus melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga yang dibagi rata dengan banyaknya anggota rumah tangga, yang bekerja di wilayah tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan aturan ini lebih baik dari aturan sebelumnya. Hal ini juga untuk memastikan kesenjangan atau disparitas UMR antara wilayah tidak terlalu besar.

Menurutnya, Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kasus Rita seret politisi Nasdem
Kasus Gratifikasi Rita Seret Politisi Nasdem, Ahmad Ali Dipanggil KPK
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.