Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Penulis: Aak

dokter cabul, dokter priguna, Polda Jabar, Kejati Jabar, Dokter PPDS Unpad,
Polda Jabar beberkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien. (Instagram Humas Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menindaklanjuti kasus dokter cabul dengan tersangka dr Priguna Anugerah Pratama, sebagai dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Berkas kasus dokter Priguna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini, Selasa (10/6/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU. Proses penyidikan telah kami lengkapi, sekarang kami menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” ujar Surawan di Bandung, mengutip Antara.

Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual.

“Ahli psikologi menyatakan tersangka memiliki kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang yang tidak berdaya,” jelasnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan obat bius dengan menulis resep sendiri di rumah sakit, kemudian menggunakannya untuk membius korban sebelum melakukan pemerkosaan.

“Dia melanggar SOP dengan membuat resep sendiri dan menentukan dosis secara mandiri,” tegas Surawan.

BACA JUGA

LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

Tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka, dan kasus ini berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya mendapat pemberatan dalam UU TPKS,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat tiga korban yang melapor, dan kepolisian masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk proses selanjutnya.

“Masih tiga korban, belum ada tambahan. Kami berharap segera ada arahan dari JPU,” pungkas Surawan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha
Takefusa Kubo
Menang Telak atas Skuad Garuda, Takefusa Kubo Doakan Indonesia di Fase Berikutnya
28 Juta Batang Rokok Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan
28 Juta Batang Rokok Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan
Muda-Nguri-uri-Budaya-1-scaled-1
Muda ‘Nguri-uri’ Budaya
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Muda ‘Nguri-uri’ Budaya

3

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

4

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

5

Sosok Pemain Baru Mulai Terendus, Persib Beri Sedikit Bocoran Lewat Layar Megatron 
Headline
tambang nikel raja ampat-5
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mongolia AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
bantuan kondom ke negara miskin
Ulah Trump Bikin Negara Miskin Berhenti Terima Bantuan Kondom
PT Gag Nikel di Raja Ampat
Izin Tak Dicabut, Ini Kontribusi PT Gag Nikel di Raja Ampat ke Bisnis Antam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.