BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menindaklanjuti kasus dokter cabul dengan tersangka dr Priguna Anugerah Pratama, sebagai dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Berkas kasus dokter Priguna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini, Selasa (10/6/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU. Proses penyidikan telah kami lengkapi, sekarang kami menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” ujar Surawan di Bandung, mengutip Antara.
Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual.
“Ahli psikologi menyatakan tersangka memiliki kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang yang tidak berdaya,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan obat bius dengan menulis resep sendiri di rumah sakit, kemudian menggunakannya untuk membius korban sebelum melakukan pemerkosaan.
“Dia melanggar SOP dengan membuat resep sendiri dan menentukan dosis secara mandiri,” tegas Surawan.
BACA JUGA
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka, dan kasus ini berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya mendapat pemberatan dalam UU TPKS,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat tiga korban yang melapor, dan kepolisian masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Masih tiga korban, belum ada tambahan. Kami berharap segera ada arahan dari JPU,” pungkas Surawan.
(Aak)