JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Direkur Utama (Dirut) Galaila Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan itu, Karen akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.
“Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media, Jumat (2/2/2024).
BACA JUGA: Dirut Pertamina Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG
“Inti dakwaan Tim Jaksa di antaranya perbuatan merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, setelah pelimpahan, penahanan Karen juga telah dipindahkan menjadi wewenang Penadilan Tipikor Jakarta.
“Mulai hari ini, penahanan pun menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
(Saepul/Usk)