Beresiko, Kemenkeu Minta Pemprov DKI Berhati-hati Soal Pungutan Pajak Ojol dan Online Shop

Penulis: Budi

Larangan Ojol Pakai BBM Subsidi
(Ilustrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, pihak Kemenkeu untuk berhati – hati terkait usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online atau online shop dan layanan transportasi online atau ojol.

Sandy menyebutkan bahwa usulan tersebut harus di pertimbangkan secara hati -hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda.

“Memang harus hati -hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh berganda. Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya gimana,” katanya dalam Media Brefing, Senin (16/10/2023).

Sandy menyebutkan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu -abu, sepertinya antara PPN dan pajak restoran.

Kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” ucapnya.

BACA JUGA: APBD Jabar 2023 Makin Tajir dari Pajak Kendaraan Bermotor

Sandy menyebutkan, pada layanan pesan antar makanan online, harus dilihat apakah pajak restorannya sudah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.

“Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta, tapi dilihat titik -titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” bebernya.

Sementara itu, sebelumnya, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyebutkan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya, sepertinya Go -jek, Go-fooad dan sebagainya perlu kita pikiran kedepan pajaknya. Kita juga harus membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ungkapnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.