JAKARTA.TM.ID: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, pihak Kemenkeu untuk berhati – hati terkait usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online atau online shop dan layanan transportasi online atau ojol.
Sandy menyebutkan bahwa usulan tersebut harus di pertimbangkan secara hati -hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda.
“Memang harus hati -hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh berganda. Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya gimana,” katanya dalam Media Brefing, Senin (16/10/2023).
Sandy menyebutkan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu -abu, sepertinya antara PPN dan pajak restoran.
Kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” ucapnya.
BACA JUGA: APBD Jabar 2023 Makin Tajir dari Pajak Kendaraan Bermotor
Sandy menyebutkan, pada layanan pesan antar makanan online, harus dilihat apakah pajak restorannya sudah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.
“Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta, tapi dilihat titik -titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” bebernya.
Sementara itu, sebelumnya, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyebutkan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya, sepertinya Go -jek, Go-fooad dan sebagainya perlu kita pikiran kedepan pajaknya. Kita juga harus membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ungkapnya.
(Agus/Budis)