BANDUNG, TM.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta dugaan peredaran uang ilegal di Ponpes Al Zaytun segera diusut.
Ia mendorong agar uang ilegal di Ponpes Al Zaytun itu segera dibekukan karena bisa merugikan banyak pihak.
Gubernur juga meminta aparat hukum segera memproses dugaan tindak pidana penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu untuk meredam keresahan masyarakat atas tindakan menyimpang Panji Gumilang, di mana laporannya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil bilang, sudah banyak bukti laporan dari masyarakat, terkait berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan Panji. Bahkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang telah dikupas secara terbuka di berbagai media massa.
Kendati demikian, Ridwan Kamil berharap masyarakat tetap tenang karena penyelesaian masalah Al Zaytun sedang berproses.
“Saya dengan tegas meminta, semua laporan masyarakat terkait pidana untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Senin (3/7/2023).
Uang Ilegal
Selain itu, Ridwan Kamil juga menyinggung soal dugaan adanya aliran uang ilegal yang beredar Ponpes Al Zaytun. Ia meminta uang ilegal itu segera dibekukan agar tidak merugikan banyak pihak.
Uang ilegal, menurutnya khawatir dapat memengaruhi kondusivitas di wilayah Jawa Barat, terlebih bila disalahgunakan.
“Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” tegasnya.
Rekomendasi Penutupan Al Zaytun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merekomendasikan agar Ponpes Al Zaytun ditutup. Ridwan Kamil berharap pemerintah pusat turun tangan untuk turut mencari solusinya bagi para santri yang tengah menempuh pendidikan di sana, mengingat pendidikan merupakan hak bagi seluruh anak di Indonesia.
“Pesantrennya direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya,” katanya.
Dengan demikian, penyelesaian polemik Al Zaytun jangan sampai pula mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang sudah terlanjur menempuh ilmu di sana.
Kebijakan Pusat
Apapun keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), lanjut dia, ia berharap dapat mempertimbangkan ketiga hal tersebut. Dari aspek pidananya akan segera dipercepat, kemudian pergerakan aset yang diduga ilegal bisa segera diusulkan untuk dibekukan.
“Pembekuan, pembubaran bisa juga kita lakukan tapi menunggu kajian. Dialihkan ke siapa, aset yang 1200 hektarnya juga seperti apa, tentu harus dipikirkan. Tapi semua akan dilakukan secepatnya,” kata Ridwan Kamil.
Melalui proses yang cepat dan terukur, ia berharap mampu meredam keresahan semua pihak dan berimbas positif dalam menjaga kondusivitas di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu.
“Forum ulama juga tenang, bahwa tindakan tegas sedang berlangsung,” pungkas dia.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Ponpes Al Zaytun Terafiliasi NII
(Aak)