Berapa Lama Proses Pemutihan BI Checking?

Penulis: Anisa

pemutihan BI Checking-1
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemutihan BI Checking adalah istilah untuk penghapusan catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, berapa lama pemutihan BI Checking?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, riwayat kredit yang buruk dalam BI Checking akan secara otomatis hilang setelah lima tahun sejak pelunasan kewajiban kredit. Namun, hal ini dapat dibantu dengan pengajuan permohonan pemutihan BI Cheking.

Pemutihan BI Checking atau penghapusan status blacklist dalam SLIK OJK membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. Namun, waktu ini bisa saja lebih lama ataupun singkat tergantung pada beberapa faktor.

Adapun faktor yang dapat mempercepat atau memperlampat pemutihan BI Cheking, yakni kompleksitas kasus kredit, kelengkapan dokumen yang diajukan, kecepatan proses internal bank atau lembaga keuangan, hingga kesalahan administratif atau masalah teknis.

Cara Mempercepat Pemutihan BI Checking

Jika riwayat kredit nasabah buruk, seperti adanya tunggakan atau kredit macet, catatan ini akan muncul di SLIK dan dapat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Oleh karena itu, pemutihan BI Checking menjadi penting bagi nasabah yang ingin memperbaiki reputasi kreditnya. Namun, pemutihan BI Checking juga tidak instan.

Untuk memutihkan BI Checking, nasabah perlu melunasi semua utang yang tertunggak. Itu karena pemutihan BI Cheking hanya berlaku jika nasabah telah melunasi seluruh kewajiban kredit.

Jika utang masih belum dilunasi, catatan buruk akan terus ada. Setelah itu, lakukan beberapa hal berikut untuk mempercepat pemutihan BI Cheking:

  1. Mintalah surat keterangan lunas dari bank sebagai bukti.
  2. Kunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang.
  3. Cek status BI Checking secara berkala melalui laman https://idebku.ojk.go.id

Penyebab Kredit di BI Checking Buruk

Melansir laman resmi Kemenkeu, skor kredit dalam BI Checking terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), (4) Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).

Jika skor kredit sudah masuk tahap Kol 5, berarti BI Checking nasabah sudah sangat jelek, sehingga kemungkinan besar pengajuan pinjaman, KPR, dan lainnya bisa ditolak oleh penyedia akses kredit.

Menurut Pulo Siregar dalam bukunya yang bertajuk Bebaskan Utangmu: 27 Studi Kasus Menyelesaikan Utang secara Legal, berikut beberapa penyebab BI Checking jelek yang paling umum.

1. Pembayaran Tidak Tepat Waktu

Keterlambatan pembayaran cicilan kredit menjadi penyebab utama BI Checking jelek. Setiap kali nasabah terlambat membayar cicilan, informasi tersebut langsung dicatat dalam SLIK dan memengaruhi skor kredit.

BACA JUGA:

Apa Itu BI Checking? Tujuan dan Nilai Resiko Kredit

Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking

2. Menunggak Pembayaran Kredit

Jika nasabah menunggak pembayaran kredit, hal ini akan secara signifikan merusak BI Checking. Menunggak berarti nasabah tak membayar cicilan kredit dalam waktu lama, dan ini merupakan hal buruk bagi bank atau lembaga keuangan.

3. Terlalu Banyak Pengajuan Kredit dalam Waktu Singkat

Mengajukan banyak kredit dalam waktu singkat juga bisa berdampak negatif pada BI Checking nasabah. Bank akan menilai calon nasabah memiliki risiko tinggi jika ada terlalu banyak pengajuan kredit dalam waktu dekat.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ppp demo
Kader PPP Demo, Bikin Ketua DPP Keheranan!
Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Korupsi Kuota Haji Khusus
KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Khusus Tidak Hanya Terjadi Pada Tahun 2024
pelanggaran jalur kereta
Siap-siap, Nekat Masuk Jalur Kereta Api Bakal Kena Denda Rp 15 Juta!
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.