Beraksi! Satgas BLBI Sita Aset PT PSPI dan Gasindo Marine

Penulis: usamah

Satgas BLBI Sita Aset PT PSPI dan Gasindo Marine
Satgas BLBI menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia, Rabu (5/9/2023). (dok. Satgas BLBI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80,58 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Untuk aset terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama atau PSPI, yang disita adalah dua bidang tanah atas nama Dwijanto Gondokusumo di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 dan SHM No. 955 seluas 375 m2.

BACA JUGA : Luhut Bongkar 9 Hektare Lahan Sawit Tak Bayar Pajak: Kejar!

Harta kekayaan 

Harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia yang disita berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.

Dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuh dilakukan penyitaan, sejumlah Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta dan sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

“Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia,” ucap Rionald.

Penjualan lelang

Selanjutnya harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur,” tegas Rionald.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bruno Fernandes
Ruben Neves Ajak Bruno Fernandes Pertimbangkan Tawaran Al-Hilal
Federico Chiesa
Federico Chiesa Siap Tinggalkan Liverpool, Atletico Madrid Jadi Pilihan
Timnas China
Timnas China Umumkan 25 Pemain untuk Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas
Jelang Lawan China dan Jepang, Dua Legenda Timnas Ingatkan Skuad Garuda
Ariel NOAH
Viral! Alleia Cium Ariel NOAH di Tengah Lapangan Usai Pertandingan Voli
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Di Balik Keramaian
Headline
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.