Beraksi! Satgas BLBI Sita Aset PT PSPI dan Gasindo Marine

Satgas BLBI Sita Aset PT PSPI dan Gasindo Marine
Satgas BLBI menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia, Rabu (5/9/2023). (dok. Satgas BLBI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80,58 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Untuk aset terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama atau PSPI, yang disita adalah dua bidang tanah atas nama Dwijanto Gondokusumo di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 dan SHM No. 955 seluas 375 m2.

BACA JUGA : Luhut Bongkar 9 Hektare Lahan Sawit Tak Bayar Pajak: Kejar!

Harta kekayaan 

Harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia yang disita berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.

Dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuh dilakukan penyitaan, sejumlah Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta dan sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

“Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia,” ucap Rionald.

Penjualan lelang

Selanjutnya harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur,” tegas Rionald.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!