BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bandung menanggapi serius tren pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang marak di media sosial.
Bendera bergambar tengkorak itu ramai direncanakan untuk dikibarkan sejumlah warga sebagai bentuk ekspresi simbolik, namun Pemkot menegaskan penggantian Bendera Merah Putih di ruang publik tidak dibenarkan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan pihaknya akan bertindak tegas jika ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait larangan pengibaran simbol non-negara selama bulan kemerdekaan.
“Kami akan mengikuti arahan Presiden. Kalau memang dilarang, kami akan bertindak tegas,” kata Erwin, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera selain Merah Putih, terutama di tempat umum, tidak dibenarkan selama perayaan kemerdekaan.
Erwin juga menekankan tindakan penertiban akan melibatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.
“Kami akan koordinasi dengan Forkopimda. Kalau ada larangan dari pusat, ya harus kami jalankan,” ucapnya.
Baca Juga:
Dasco Tanggapi Viral Bendera One Piece: Waspadai Upaya Memecah Belah
Fenomena bendera One Piece, yang dalam narasi fiksi melambangkan perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan korup, disebut-sebut sebagai bentuk protes simbolik oleh sebagian kalangan.
Namun, Pemkot Bandung menegaskan dalam konteks kenegaraan, hanya Bendera Merah Putih yang sah dikibarkan selama Agustus, khususnya dalam rangka HUT RI.
“Bendera lain tidak boleh dikibarkan di ruang publik selama bulan kemerdekaan. Itu kewajiban warga negara,” ujarnya.
Kendati demikian, Erwin juga menyampaikan tindakan represif hanya akan diambil jika ada dasar hukum atau larangan eksplisit dari pemerintah pusat. Jika belum ada arahan khusus, pengawasan akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi.
Sebelumnya, Sekretariat Negara telah mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh instansi, sekolah, rumah warga, serta fasilitas umum mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Instruksi ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan penguatan semangat persatuan nasional.
Pemkot Bandung memastikan akan mengawal arahan tersebut melalui sosialisasi yang digencarkan di tingkat kelurahan, kecamatan, serta melibatkan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) dan Satpol PP.
(Kyy/Budis)