Belum Cukup Umur, Putusan MK Bikin Rencana Kaesang Nyalon di Pilgub Jateng Berantakan

Kaesang Jet Pribadi
Kaesang Pangarep (Instagram Kaesang Pangarep)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pencalonan Kaesang Pangarep pada Pemilihan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa tengah terancam gagal, menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

Padahal, Koalisi Indonesia Maju (KIM) PLus sudah bersiap mengusung Ahmad Luthfi beserta Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 ini.

Namun keinginan mengusung putra Presiden Jokowi sebagai Cawagub Jateng itu tampaknya akan sia-sia, karena Kaesang pada jadwal pendaftaran calon, bahkan hingga jadwal pencoblosan Cagub-Cawagub, yakni tanggal 27 November 2024, usianya masih 29 tahun.

Artinya, Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun pada saat jadwal pendaftaran hingga pemungutan suara calon kepala daerah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Diketahui, Kaesang Pangarep yang kini menjabat Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 25 Desember 1994.

BACA JUGA: Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran

Batas Minimal Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur

Batas usia calon kepala/wakil kepala daerah untuk gubernur/wakil gubernur telah ditetapkan MK, yakni 30 tahun pada saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusannya menjelaskan, persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, melansir laman MKRI pada Selasa (20/8/2024).

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikot”.

Saldi menjelaskan, karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Artinya, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; serta penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.