Belum Cukup Umur, Putusan MK Bikin Rencana Kaesang Nyalon di Pilgub Jateng Berantakan

Kaesang Jet Pribadi
Kaesang Pangarep (Instagram Kaesang Pangarep)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pencalonan Kaesang Pangarep pada Pemilihan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa tengah terancam gagal, menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

Padahal, Koalisi Indonesia Maju (KIM) PLus sudah bersiap mengusung Ahmad Luthfi beserta Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 ini.

Namun keinginan mengusung putra Presiden Jokowi sebagai Cawagub Jateng itu tampaknya akan sia-sia, karena Kaesang pada jadwal pendaftaran calon, bahkan hingga jadwal pencoblosan Cagub-Cawagub, yakni tanggal 27 November 2024, usianya masih 29 tahun.

Artinya, Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun pada saat jadwal pendaftaran hingga pemungutan suara calon kepala daerah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Diketahui, Kaesang Pangarep yang kini menjabat Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 25 Desember 1994.

BACA JUGA: Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran

Batas Minimal Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur

Batas usia calon kepala/wakil kepala daerah untuk gubernur/wakil gubernur telah ditetapkan MK, yakni 30 tahun pada saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusannya menjelaskan, persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, melansir laman MKRI pada Selasa (20/8/2024).

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikot”.

Saldi menjelaskan, karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Artinya, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; serta penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelidikan Mahasiswa UKI
Penyelidikan Kasus Mahasiswa UKI Dihentikan
leuhang pengobatan tradisional sunda - Dok Kemendikbud jpg
Leuhang, Pengetahuan Lokal Sunda dalam Pengobatan Tradisional
TNI masuk Kampus
TNI Masuk Kampus, Mendikti Sebut Tidak Ada Masalah
Sekolah Rakyat - Dok Pemkab Garut
Bupati Garut Siapkan Program Sekolah Rakyat, Kapan Terwujud?
Pangan Indonesia
Tingkatkan Target, Prabowo Ingin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.