BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria berinisial AK di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan tega rudapaksa adik ipar yang masih berusia 6 tahun sehari setelah menikah dengan kaka korban bernama Nai (18).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025), berawal saat kedua orang tua korban pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling. Orang tua korban meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang pada saat itu terdapat juga pelaku.
Saat menjaga korban, Nai tertidur di sofa. Melihat istrinya tertidur, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku menarik tubuh korban ke dalam kamar. Namun, karena korban menolak, plaku memaksa dan menggendong korban untuk masuk ke kamar.
Selang berapa waktu orang tua korban pulang kondangan. Saat masuk mereka mendapati Nai tertidur pulas.
Ibu korban langsung mencari korban dengan memanggil namanya dan menggedor pintu kamar yang tertutup. Saat sang ibu mendengar jawaban korban yang sedang berada di kamar, ia langsung masuk. Ia melihat korban bersama pelaku dalam kamar, pelaku saat itu kedapatan memasang celana.
Sang ibu syok, ia berteriak. Ia menanyakan apa yang dialami putrinya. Namanya anak kecil, korban menjawab bahwa kakak iparnya telah melakukan sesuatu dengan kemaluannya. Mendengar itu sang ibu langsung marah besar kepada pelaku. Pelaku kemudian meminta maaf.
Keesokan harinya Minggu (13/4), korban saat dimandikan sang ibu, menangis. Korban menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban dibawa ke bidan setempat.
“Tapi saya tidak tahu hasilnya gimana. Intinya kemaluan korban sudah dilakukan sesuatu oleh kakak iparnya.,” kata warga sekitar yang menolak menyebut namanya, dikutip pada Senin (28/4/2025).
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban maraha besar dan meminta anaknya yang bernama Nai cerai dengan pelaku.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku dan kakak korban, Nai, sudah menikah siri pada akhir 2023 lalu. Pada Jumat (11/4/2025) mereka menikah secara resmi di KUA. Sehari setelah menikah di KUA, pelaku mencabuli adik iparnya.
Baca Juga:
Parah! Kepala Kampung di Marga Jaya Lampung Rudapaksa Pelajar SMA
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan karena pelaku melarikan diri.
“Sejauh ini sudah memeriksa saksi, keluarga korban dan lainnya, semuannya sudah. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Joko.
(Virdiya/Usk)