BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bejat, oknum polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC diduga rudapaksa narapidana (napi) wanita Mapolres Pacitan. Kini, Aiptu LC telah dilakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa napi wanita tersebut di ruang tahanan tempat korban ditahan selama tiga hari, sejak Jumat (4/4/2025) sampai dengan Minggu (6/4/2025).
Kasus ini mulai terendus setelah korban langsung melapor ke petugas. Kemudian, kasus ini diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).
Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik,” dikutip Minggu (19/4/2025).
“Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” jelas Abraham.
“Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” tambahnya.
Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia. Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.
Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim. Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.
Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi. Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
BACA JUGA:
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien dalam Kondisi Terbius
“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, menyusul laporan langsung yang disampaikan oleh korban.
(Virdiya/)