Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari

Penulis: Vini

Polisi rudapaksa napi
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bejat, oknum polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC diduga rudapaksa narapidana (napi) wanita Mapolres Pacitan. Kini, Aiptu LC telah dilakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa napi wanita tersebut di ruang tahanan tempat korban ditahan selama tiga hari, sejak Jumat (4/4/2025) sampai dengan Minggu (6/4/2025).

Kasus ini mulai terendus setelah korban langsung melapor ke petugas. Kemudian, kasus ini diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).

Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik,” dikutip Minggu (19/4/2025).

“Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” jelas Abraham.

“Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” tambahnya.

Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia. Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.

Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.

Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim. Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.

Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi. Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

BACA JUGA:

Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien dalam Kondisi Terbius

“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, menyusul laporan langsung yang disampaikan oleh korban.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.