RIAU, TM.ID: Polisi menangkap pria berinisial MM yang merupakan pemilik Pesantren Raudhatul Qur’an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling, membenarkan penangkapan pria yang berpredikat sebagai Kiai itu.
“Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut,” ucap Andi Yul.
“Pamannya yang tidak terima, memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” sambung Andi Yul.
BACA JUGA: Jokowi Klaim Keselamatan Pilot yang Disandera KKB jadi Prioritas Utama
Penangkapan itu, kata dia, hasil laporan dan melalui penyelidikan dari kepolisian setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 9 kali. Modus Kiai ini dengan memanfaatkan santrinya guna dijadikan pembantu di rumahnya dan dijanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya .
“Pelaku juga telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan,” ungkapnya.
Akibat kasus plecehan seksual ini, MM dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Buru Importir Pakaian Bekas Ilegal
(Saepul/Dist)