Bejat, 4 Lansia Bergantian Cabuli Bocah Hingga Hamil di Banyumas

Penulis: distopia

(foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANYUMAS,TM,ID: Polresta Banyumas mengamankan empat orang lanjut usia (lansia) karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Korban berinisial AZ (12), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.

Saat ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Marak Begal, Ridwan Kamil Perkuat Koordinasi Keamanan

Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.

“Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1),” kata Kapolresta.

Kasatreskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).

Dia menyebut, keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.

Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.

Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasatreskrim.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.