Begini Cara Menggunakan Fitur Tonton Nanti di YouTube

Fitur Tonton Nanti
ilustrasi

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Fitur tonton nanti di YouTube telah menjadi andalan bagi para pengguna yang ingin menyimpan video untuk ditonton di lain waktu.

Dengan kemudahan menambahkan video ke dalam playlist tonton nanti, pengguna dapat dengan mudah menemukan dan menikmati konten favorit mereka.

Mengutip dari berbagai sumber artikel ini, akan membahas secara rinci cara menggunakan dan mengecek playlist tonton nanti baik melalui versi web maupun aplikasi di ponsel.

Fitur Tonton Nanti di YouTube

Fitur tonton nanti tidak hanya memudahkan pengguna dalam menyimpan video, tapi juga meminimalisir langkah-langkah yang harus diambil. Berikut langkah-langkahnya:

1. Tambahkan Video ke Playlist Tonton Nanti

Untuk menambahkan video ke playlist tonton nanti, cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  • Klik ikon titik tiga di samping preview video.
  • Pilih opsi “Save to Watch later.”

Dengan langkah-langkah sederhana ini, bisa menyimpan video favorit tanpa harus membukanya terlebih dahulu.

Cara Mengecek Playlist Tonton Nanti di Web

1. Akses Melalui Tab “You”

Jika ingin mengecek daftar video di playlist tonton nanti melalui web, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Pada YouTube versi web, buka tab “You” melalui sidebar.
  • Klik menu “Watch later.”
  • Gulir ke bawah untuk melihat daftar video di playlist tonton nanti.

2. Periksa Melalui Aplikasi di Ponsel

1. Masuk ke Tab “You”

Jika menggunakan aplikasi YouTube di ponsel, ikuti langkah-langkah ini:

  • Masuk ke tab “You” di pojok kanan bawah halaman aplikasi.
  • Buka menu “Playlist” dengan mengklik tombol “View all.”
  • Pilih playlist “Watch later.”
  • Gulir ke bawah untuk melihat daftar video di playlist tonton nanti.

BACA JUGA : 5 Cara Download Lagu YouTube Menjadi MP3 Tanpa Tambahan Aplikasi

Manfaat Fitur Tonton Nanti

Penggunaan fitur tonton nanti tidak hanya sebatas kemudahan menyimpan video. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Organisasi Konten: Dengan playlist tonton nanti, pengguna dapat mengorganisir video sesuai keinginan, memudahkan pencarian di kemudian hari.
  • Akses Mudah: Playlist tonton nanti dapat diakses baik melalui versi web maupun aplikasi ponsel, memberikan fleksibilitas tinggi kepada pengguna.
  • Waktu Tersimpan: Tidak perlu lagi mencari video yang ingin ditonton, cukup buka playlist tonton nanti untuk menemukannya dengan cepat.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sirkus OCI
Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Legislator Minta Polisi Usut!
Macet Parah di Priok, Sopir Bantu Sopir yang Kelaparan dengan Makanan yang Ditarik Pakai Tali
Macet Parah di Priok, Sopir Bantu Sopir yang Kelaparan dengan Makanan yang Ditarik Pakai Tali
Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK
Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK
eksploitasi sirkus taman safari-1
Kasus Mantan Pemain OCI, Komnas HAM Penuhi Ganti Rugi Rp 3,1 Miliar
Sejumlah Menteri Sowan ke Jokowi, Presiden KAI Desak Kabinet Merah Putih Tegak Lurus!
Sejumlah Menteri Sowan ke Jokowi, Presiden KAI Desak Kabinet Merah Putih Tegak Lurus!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

5

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?
Headline
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
sengketa lajan sekolah smansa
SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!
Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.