[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=C09Pq6tvf0A[/embedyt]
LHOKSEUMAWE,TM.ID: Pada Kamis, tanggal 6 Juli, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lhokseumawe Aceh, melaksanakan pemusnahan ratusan kardus rokok ilegal senilai Rp1 Miliar.
Rokok- rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, dan merupakan hasil sitaan dari 744 operasi yang dilakukan terhadap pedagang di berbagai wilayah. Nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan merupakan hasil dari serangkaian operasi yang dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga 2023.
Dalam berbagai operasi yang dilaksanakan selama kurun waktu beberapa tahun, tim yang terlibat berhasil menyita ratusan kardus rokok ilegal dari berbagai pedagang yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menindaklanjuti tindakan hukum terhadap pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Kardus-kardus rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen dan distributor rokok untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan dan memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan telah dilunasi.
Pemusnahan ini juga memiliki tujuan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Tindakan ini diharapkan dapat membatasi dan mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat serta memberikan sinyal yang kuat bahwa pelanggaran terhadap aturan cukai akan ditindak tegas.
(Aboy)