Bea Cukai Kudus Ungkap Penimbunan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Penulis: Budi

Rancangan Permenkes
Ilustrasi cukai rokok. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

KUDUS,TM.ID : Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal di dua tempat di Kabupaten Jepara dengan barang bukti sebanyak 1,1 juta batang.

“Barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,1 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu berhasil diamankan dari bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (15/5),” katanya di Kudus, Rabu (17/5/2023).

Ia mengungkapkan lokasi pertama tim KPPBC Kudus berhasil mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis SKM. Sedangkan di lokasi berikutnya, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis SKM sebanyak 825.800 batang.

Sebelumnya, kata dia, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Bakalan.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Akhirnya, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 77 bal dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbara merek serta 59 bal rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp345,1 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236,54 juta.

Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bal rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, delapan karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 175 kilogram, serta tiga karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Sementara perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,04 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710,31 juta.

Dengan demikian dari total barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal nilai perkiraan barang sebesar Rp1,38 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp946,85 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
aturan haji 2025
Cek, Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Haji 2025!
polisi thailand wni
Viral Video Polisi Thailand Selamatkan WNI yang Disekap, Ini Kata Hubinter Polri
Cannes Film Festival
Selain Syahrini , Ini Daftar Artis Indonesia yang Pernah Ikut Red Carpet Cannes Film Festival
Erika Carlina
Dijuluki "Queen of Party", Kini Erika Carlina Dimiripkan Tara Basro!
Jess No Limit
Masuk Forbes 30 Under 30 Asia, Jess No Limit Buktikan Mimpi Bisa Jadi Nyata!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.