KUDUS,TM.ID : Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal di dua tempat di Kabupaten Jepara dengan barang bukti sebanyak 1,1 juta batang.
“Barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,1 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu berhasil diamankan dari bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (15/5),” katanya di Kudus, Rabu (17/5/2023).
Ia mengungkapkan lokasi pertama tim KPPBC Kudus berhasil mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis SKM. Sedangkan di lokasi berikutnya, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis SKM sebanyak 825.800 batang.
Sebelumnya, kata dia, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Bakalan.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Akhirnya, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 77 bal dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbara merek serta 59 bal rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp345,1 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236,54 juta.
Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bal rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, delapan karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 175 kilogram, serta tiga karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar
Sementara perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,04 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710,31 juta.
Dengan demikian dari total barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal nilai perkiraan barang sebesar Rp1,38 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp946,85 juta.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
(Budis)