BANDUNG,TM.ID: Perhitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, ditemukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terdapat 19 masalah pada pemungutan suara.
Masalah tersebut terbagi menjadi dua kategori, 13 masalah terdapat pada pemungutan suara, dan 6 masalah terdapat pada pelaksanaan pengihtungan suara.
“Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers Bawaslu di media center Bawaslu, Kamis (15/2/2024).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, merincikan 13 masalah yang terjadi pada saat pemungutan suara, salah satunya pemungutan suara yang dimulai lebih dari pukul 07.00. Keterlambatan pembukaan pemungutan suara tersebut terjadi di 37.466 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Lolly juga menyebutkan sejumlah daerah TPS yang melakukan keterlamabatan pemungutan suara, diantarnya yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dia juga menambahkan bahwa terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu.
“Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS,” imbuh Lolly, melansir dari Bawaslu.
Dia juga menyampaikan enam masalah penghitungan suara, diantaranya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat. Lollya menyebutkan terdapat 11.233 TPS yang tidak mendapati hal tersebut.
Masalah selanjutnya disejumlah daerah berdasarkan hasil salinan, yaitu Jawa Barat, Jawa tengah, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta, pengawas TPS didapati tidak diberikan Model C. Jumlah TPS yang mendapati masalah ini sebanyak 1.895 TPS.
Anggota Bawaslu Puadi, menyampaikan terkait 19 temuan masalah dalam pemungutan serta perhitungan pemilu, berdasar hasil pengawasan pihak bawaslu sudah menindaklanjuti untuk beberapa masalah yang terjadi.
Misalnya, untuk keterlambatan waktu pembukaan, jajaran pengawas pemilu telah menyaranka kepada KPPS agar dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Puadi juga menegaskan bahwa jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS perihal ditemukannya masalah terkait Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Tangani Dugaan Politik Uang di 9 Kabupaten/Kota
Dalam penutupan konferensi pers tersebut, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu menyampaikan, jajarannya tengah melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hati yang sama.
Dikatakan juga jajaran pengawas pemilu sedang melakukan pemeriksaan serta penelitian terhadap potensi pemungutan dan perhitungan suara ulang, pemungutan dan perhitungan suara lanjutan serta susulan.
(Vini/Usk)