BANDUNG,TM.ID: ,Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rahmat Bagja, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) yang ada di Kuala Lumpur.
Hal itu merupakan tanggapan terkait metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di daerah itu.
“Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Rabu, (14/2/2024).
Bagja mengatakan, metode KSK yang dijalankan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kuala Lumpur tidak berjalan mulus.
Hal tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum pemungutan suara, PPLN Kuala Lumpur yang seharusnya tetap melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu sampai selesai, justru mengundurkan diri,
“KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” jelas Bagja, melansir dari Bawaslu.
BACA JUGA: Banjir, Pemungutan Suara 16 TPS di Tangsel Tertunda
Sebelumnya, dia juga mengatakan banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya dikarenakan metode KSK tidak mampu menjangkau para pemilih.
“Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan,” ungkap ketua Bawaslu.
(Vini/Dist)