BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Narasi yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (Paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 adalah isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan. Bawaslu menegaskan, mencoblos lebih dari satu pasangan calon dalam pemilu akan menyebabkan suara menjadi tidak sah.
Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Puadi, menegaskan hal ini dalam keterangan resminya pada Kamis (19/9/2024). Puadi menyebut, sistem kepemiluan Indonesia secara hukum hanya mengizinkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam setiap proses pemilu.
“Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Puadi mengutip infopublik.
Kemunculan isu tentang mencoblos tiga pasangan calon sekaligus menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat. Puadi mendorong Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai politik pengusung calon untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar pemilih lebih memahami tata cara yang benar dalam memilih.
“Setiap warga negara yang memiliki hak pilih hanya dapat memilih satu pasangan calon, dan hal ini perlu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” tambahnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut menanggapi isu ini dengan menekankan pentingnya kebebasan pemilih dalam mengekspresikan pilihan mereka pada Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap mengikuti aturan yang berlaku dan memilih calon kepala daerah sesuai prosedur.
“Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Bagja pada Rabu (18/9/2024).
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Usk)