JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan jika terdapat lima provinsi rawan politik uang pada Pemilu 2024. Pernyataan tersebut ada dalam analisis Bawaslu mengenai isu strategi politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Terdapat 34 provinsi yang menjadi penelitian setidaknya, ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang,” demikian keterangan Bawaslu.
Provinsi Rawan Politik Uang
Adapun lima provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, kemudian disusul Lampung 55,56, Jawa Barat 50, Banten 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89. Terdapat 29 provinsi lain termasuk kategori rawan rendah.
Gambaran tersebut juga terjadi di tingkat kota/kabupaten. Tidak ada kabupaten/kota yang masuk dalam kategori rendah di indeks kerawanan terjadinya politik uang. Dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 24 kabupaten/kota yang masuk dalam provinsi ini.
Dari jumlah tersebut, lima kabupaten paling rawan politik uang yakni Kabupaten Jayawijaya di Papua, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah di Lampung.
BACA JUGA: Jawa Barat Salah Satu Provinsi Paling Rawan Politik Uang
Hasil temuan itu menunjukkan praktik politik uang masih dianggap wajar.
Bawaslu lalu menyebut sederet upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah praktik politik uang. Langkah itu di antaranya sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya dan kerugian praktik politik uang serta pendampingan optimal untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat.
Bawaslu juga menyarankan pihak berwenang memaksimalkan regulasi untuk menjerat pelaku politik uang.
(Kaje)