BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat ada tiga temuan pelanggaran di masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Andriansyah Prayuda menyampaikan, pihaknya saat ini tengah memproses temuan tersebut. Pelanggaran itu terjadi di tiga wilayah.
BACA JUGA: Alasan Sutradara Rilis Film Dirty Vote Bertepatan Masa Tenang Pemilu
“Ada beberapa temuan untuk di masa tenang. Salah satunya seperti bagi bagi kartu nama. Ada di wilayah Kecamatan Arcamanik, Antapani dan Bandung Kulon. Kita sedang kaji dan proses hari ini,” kata Andriansyah, Selasa (14/2/2024).
Saat disinggung soal politik uang, ia mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya praktik politik uang hingga sampai saat ini. Bawaslu pun, meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila terjadi temuan pelanggaran.
“Untuk saat ini belum ada temuan politik uang. Ya itu tadi temuan berupa bagi bagi kartu nama, lalu membagikan spesimen surat suara. Ini tentunya dilakukan oleh tim pemenangan, bukan oleh pribadi pribadi dari calon,” ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini jalan jalan protokol di Kota Bandung telah bersih dari alat peraga kampanye (APK). Pihaknya menargetkan, APK di Kota Bandung telah bersih pada Selasa 13 Februari malam.
BACA JUGA: Masa Tenang Kampanye, Pemprov DKI Akan Turunkan APK
“Tetapi yang unik di Kota Bandung, APK nya bukan dipasang di jalan protokol. Tetapi dipasang di gang-gang. Kita juga meminta masyarakat untuk ikut mencabut APK, itu boleh. Karena saat ini masa tenang, tidak akan ada sanksi pidana,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur