BANDUNG,TM.ID: Bawaslu Kota Bandung meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan, apabila adanya potensi pelanggaran di masa tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, masyarakat kini dapat melaporkan secara langsung apabila ada potensi terjadinya pelanggaran pada masa tahapan kampanye.
“Sampaikan laporannya langsung melalui media sosial kita. Kita akan tetap rahasiakan identitas pelapor. Jadi silahkan melapor kepada kita,” kata Dimas Aryana Iskandar, Rabu (29/11/2023).
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung: ASN Harus Netral dan Tak Berpihak Terhadap Warna Apapun
Menurutnya, Bawaslu memiliki dua metode dalam hal penanganan pelanggaran di masa tahapan kampanye. Metode pertama adalah temuan. Lalu kedua, adanya laporan langsung dari masyarakat.
“Seumpama pelapor takut melaporkan, hal itu bisa kita jadikan sebagai informasi awal. Ini yang kemudian kita jadikan sebagai temuan. Nanti kita proses penanganan pelanggarannya untuk diregister,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dimas mengatakan, dalam hal penanganan pelanggaran masa tahapan kampanye, Bawaslu pun memantau pergerakan media sosial sebagai objek pengawasan dan sosialisasi.
“Bawaslu RI terakhir melakukan kerjasama dengan TikTok untuk menetralisir isu-isu tentang Pemilu. Baik hoax, ujaran kebencian. Kita juga melakukan edukasi ke masyarakat soal kebenaran informasi ,” ucapnya.
(Rizky Iman/Budis)