BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung pada, Senin (19/8/2024).
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, Muhammad Sofyan mengatakan, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman terkait tugas masyarakat dalam mengawasi pemilihan serentak 2024 nanti.
“Kita memberikan edukasi kepada mereka bahwa pemahaman pemilu dengan pilkada itu berbeda, dalam artian yang kita antisipasi adalah money politics di keamanan politik itu yang bisa di jerat pidana,” kata Muhammad Sofyan.
Tak hanya itu, Sofyan menerangkan tak hanya pemberi yang di berikan sanksi pidana. Namun, penerima pun akan diberikan sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran tersebut.
“Berbeda dengan Pilkada, kalau Pilkada ini pemberi dan penerima itu bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-undang 10 2016 pasal 187A, jelas bahwa pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.
Adapun target sosialisasi ini, kata Sofyan, kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, pihaknya pun telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya pun akan menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan tema yang sama.
“Sebelumnya kita melaksanakan sosialisasi pengawasan ini kepada seniman dan juga budayawan, lalu kepada organisasi perempuan, kali ini kita ke kaum rentan dan insya Allah di tanggal 24 kita akan melaksanakan kegiatan yang sama bersama purnawirawan TNI Polri,” ujarnya.
Selain itu, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandung yakni melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, masyarakat perlu tahu dampak dari money politics tersebut.
“Masyarakat perlu tahu dampak dari money politics seperti apa, karena kan kita pun menginginkan pemimpin nanti di Kota Bandung itu pemimpin yang bersih dan amanah, bagaimana bisa dikatakan bersih bisa masih ada money politics,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kata Bawaslu Kota Bandung Katanya Ada TPS Kurang Surat Suara dan Tertukar
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Bandung pun meminta kepada masyarakat untuk mengingatkan dan memberi edukasi terhadap masyarakat lainnya, bahwa money politics tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
“Setidaknya kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerima sesuatu dari pasangan calon nanti, dan kita juga meminta masyarakat untuk memberikan edukasi ke masyarakat yang lainnya, minimal di keluarga ataupun lingkungan rumah masing-masing, jangan pernah ada yang menerima money politics dari pasangan calon,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)