Bawa Piala dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Penulis: Anisa

bawa piala gratis bea masuk
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan barang bawaan penumpang sarana pengangkut dari luar negeri. Salah satunya, kini barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri bebas bea masuk.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini mulai berlaku per 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul mengatakan, lewat aturan baru ini hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya dibebaskan dari bea masuk.

“Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk,” kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk barang penumpang berupa hadiah ini. Pertama, penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan.

Baca Juga:

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ekor Belangkas ke Malaysia

Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

Kedua, merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional.

“Dokumen ini berasal dari pertama, kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia. Kedua, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan yang ketiga, media massa nasional atau internasional,” paparnya.

Di samping itu, DJBC telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.

Sebagai informasi, pada 2023 silam masyarakat sempat dihebohkan dengan WNI yang curhat karena pialanya dipajaki DJBC. Padahal piala ini merupakan hasil kemenangannya dari kontes menyanyi di Jepang, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.