Bawa Piala dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Penulis: Anisa

bawa piala gratis bea masuk
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan barang bawaan penumpang sarana pengangkut dari luar negeri. Salah satunya, kini barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri bebas bea masuk.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini mulai berlaku per 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul mengatakan, lewat aturan baru ini hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya dibebaskan dari bea masuk.

“Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk,” kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk barang penumpang berupa hadiah ini. Pertama, penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan.

Baca Juga:

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ekor Belangkas ke Malaysia

Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

Kedua, merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional.

“Dokumen ini berasal dari pertama, kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia. Kedua, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan yang ketiga, media massa nasional atau internasional,” paparnya.

Di samping itu, DJBC telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.

Sebagai informasi, pada 2023 silam masyarakat sempat dihebohkan dengan WNI yang curhat karena pialanya dipajaki DJBC. Padahal piala ini merupakan hasil kemenangannya dari kontes menyanyi di Jepang, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemakzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.