Bawa Kejalur Hukum, KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat

Penulis: usamah

Tambang Nikel di Raja Ampat
Raja Ampat Papua (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya resmi disegel Kementerian Lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Sebenarnya ada 5 perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT GAG Nikel, PT PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Namun, KLH hanya melaporkan hasil temuan dari 4 perusahaan karena belum ada aktivitas pertambangan PT Nurham yang terekam.

Hanif menyoroti aktivitas pengerukan nikel PT ASP di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan luas bukaan tambang 109,23 hektare. Ia mengklaim pemulihan atau rehabilitasi di pulau tersebut akan sulit dilakukan mengingat luas wilayahnya kecil.

Baca Juga:

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

KLH mencatat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang itu diterbitkan bupati Raja Ampat pada 2006 lalu. Hanif mengaku Kementerian LH sampai sekarang belum mengantongi dokumen tersebut.

“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond yang jebol. Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung jawab oleh perusahaan tersebut. Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum,” ucapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

“Agak serius ini kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran (akibat) kegiatan penambangan nikel yang dilakukan. Selain pulaunya kecil, pelaksanaan kegiatan penambangannya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius,” tutur Hanif.

Penyegelan tersebut dilakukan dalam masa kunjungan tim KLH ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Hanif menyebut saat ini tengah berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan yang timbul.

“Untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama karena mulai dari pengambilan sampel membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi ahli karena harus bersaksi di pengadilan,” beber sang menteri.

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare. Izin lingkungannya juga didapat dari pemerintah daerah, yakni dalam bentuk Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

Hanif mengungkapkan PT KSM ternyata melanggar aturan karena membuka lahan tambahan seluas 5 hektare yang di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ia menegaskan pemerintah bakal meninjau kembali izin lingkungannya.

“Sebagai yurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya, kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya. Kemudian, karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan pemerintah,” jelasnya.

Sementara, ketiga, adalah penambangan PT MRP di dua lokasi, yakni 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mencatat total IUP yang dimiliki PT MRP adalah 2.193 hektare.

KLH menemukan 10 titik kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menegaskan tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” beber Hanif.

Sementara, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang. (_usamahkustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!
legalisasi kasino
Legalisasi Kasino di Indonesia Jadi Pro Kontra
Kapal Kemanusiaan
Kronologi Kapal Kemanusiaan Gaza Disergap Pasukan Israel di Laut Internasional
KPK Cak Imin Ida Fauziah
KPK Diminta Segera Periksa Cak Imin dan Ida Fauziah soal Dugaan Korupsi TKA
Sherly Tjoanda
Momen Gubernur Sherly Tjoanda dan KDM Viral, Netizen "Calon Indung Aing"
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.