BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan 482 tersangka serta menyelamatkan 904 korban selama 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, upaya ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan”.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada jajaran untuk memaksimalkan penangkapan para pelaku TPPO serta upaya untuk menyelamatkan saksi dan korban perdagangan manusia.
Komjen Wahyu mengatakan, TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir dengan melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi dan celah hukum, sehingga kasus eksploitasi terhadap manusia ini terus berkembang dan adaptif pada modus operandi untuk mengelabui para korban.
BACA JUGA: 6 PMI Korban TPPO Berhasil Diselamatkan, Menteri PPMI Ungkap Hal Ini
“Pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap bagaimana kita memberikan perlindungan kepada warga Indonesia, khususnya yang menjadi pekerja migran di luar negeri. Oleh karena itu, penindakan, pengamanan, dan pencegahan ini menjadi salah satu prioritas untuk melindungi segenap warga negara Indonesia,” kata Wahyu dalam konferensi pers yang terhubung secara daring dengan 34 Polda jajaran di Bareskrim Polri, Jumat (22/11/2024).
(Agus Irawan/Usk)