BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan promosi judi online (judol) yang diduga melibatkan 27 influencer alias pemengaruh.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dari puluhan artis yang terlibat dalam kasus promosi judi online ini satu di antaranya yakni Wulan Guritno.
“Akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
Rencana gelar perkara itu setelah penyidik Polri memeriksa sejumlah mulai dari influencer hingga ahli sebelum melakukan gelar perkara. Adapun kalangan selebritis yang ikut diperiksa di antaranya adalah Yuki Kato, Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa enam ahli dan 14 saksi lainnya.
“Sampai dengan saat ini kita masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer tersebut, dan 14 saksi serta 6 ahli,” katanya.
BACA JUGA: Soal Judi Online, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Wulan Guritno
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, sebelumya, mengaku ada kendala dalam penindakan kasus ini lantaran promosi yang mereka lakukan sudah dihapus.
“Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” kata Wahyu.
(Kaje/Usk)