JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, .
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan memperdalam kasus Panji Gumilang, untuk mengetahui tersangka lain.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro melansir PMJ News, Sabtu (05/8/2023).
BACA JUGA: Relasi Tak Biasa Panji Gumilang, Perempuan Atribut Israel Datang Tak Tutup Aurat
Pada prinsipnya, lanjut dia, perkembangan penyelidikan yang sudah dilaksankana yakni penggeledahan yang kemudian kan dianalisa lebih dalam.
Selain kasus penistaan agama, kata dia, pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lainnya dari Panji Gumilang, yakni terkait penipuan dan penggelapan.
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penodaan dan penistaan agama.
BACA JUGA: Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Panji Gumilang
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, pada Selasa (01/8/2023).
“Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
(Saepul/Aak)