JAKARTA,TM.ID: Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah perangkat elektronik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, salah satu barang bukti yang disita yakni SYL.
“Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL,” ungkap Ade Safri melansir PMJ News, Jumat (3/11/2023).
BACA JUGA: Usai Pemeriksaan Tambahan Ketua KPK, Polri Pastikan Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus SYL
Ade menjelaskan, dari sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya adalah handphone milik eks Menteri Pertanian tersebut.
“Barang bukti elektronik salah satunya HP (handphone),” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, beberapa dari yang disita sudah dilakukan uji laboratoris oleh Laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri.
“Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya,” tuturnya.
“Saat ini sudah dilakukan uji laboratoris dan analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
(Saepul/Usk)