BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harga Minyakita Rp15.700 per liter demikian dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Menurutnya Pemerintah meminta agar semua pihak tak menjual di atas harga tersebut.
Arief menegaskan, pedagang harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) juga mewajibkan minyak goreng tersedia dengan harga tersebut.
“Jadi, yang harga minyakita Rp15.700 per liter, ya. Itu wajib,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait ketersediaan bahan pangan di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
BACA JUGA:
Harga MinyakKita Resmi Naik, Pemerintah Nilai Tetap Murah
Stabilkan Harga Minyakita, Pemerintah Harus Kuasai Stok Minyak Goreng
Arief menegaskan, jika ada pedagang yang menjual Minyakita di atas Rp15.700, masyarakat diminta melapor. Satgas Pangan sudah siap menindak pelanggar yang menaikkan harga.
Lebih lanjut, Kepala Bapanas mengingatkan bahwa pemerintah akan mengawasi kebijakan ini tanpa ragu. Langkah ini memastikan harga minyak goreng tetap stabil dan terjangkau.
(Usk)