Bapanas: Anggur Impor Wajib Beri Keterangan ‘Cuci Sebelum Dikonsumsi’

Anggur Impor Wajib Beri Keterangan
Pekerja memotong daun tanaman anggur hijau varietas Shine Muscat yang dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Plh. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti mengatakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan impor. Tujuannya, untuk memastikan kesehatan komoditas pangan segar impor sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ia menyebut standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.

Saat ini, Bapanas sedang menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi. Tentunya, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.

Bapanas mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

“Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘Cuci sebelum dikonsumsi’,” ujarnya.

Menurut Yusra, proses pencucian sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah.

“Mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas,” kata dia.

Yusra juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan, seperti teliti membaca label yang tertera. Sehingga, masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.

Ia juga memastikan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan. Salah satunya melalui uji laboratorium.

BACA JUGA: Respons Isu Anggur Shine Muscat, Kemenkes Kerja sama dengan Kementan

Namun demikian, untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas. Pengawasan dilakukan bersama dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui sistem informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun, terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai kami akan tindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut,” ujar Yusra.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.