BANDUNG,TM.ID: Plat nomor kendaraan atau tanda nama kendaraan bermotor (TNKB), bukan hanya sekadar penanda identitas di jalan raya. TNKB menjadi bukti legalitas suatu kendaraan, memungkinkannya beroperasi secara legal sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Plat nomor polisi terdapat beragam kode, mulai untuk masyarakat sipil hingga khusus untuk pejabat negara, yang terkenal dengan istilah “plat dewa”.
Fungsi dan Kode Plat Nomor Dewa
BACA JUGA: Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Mobil dengan plat nomor dewa seringkali ‘kebal hukum’ di jalan raya. Mereka dapat melintas tanpa hambatan, bahkan dengan penggunaan sirine strobo yang mengagetkan.
Lantas, apa sajakah kode dari plat nomor dewa? Melansir berbagai sumber, berikut kode dari palt dewa:
1. RF
Plat nomor khusus ini khusus bagi instansi pemerintahan di Indonesia. Umumnya, digunakan oleh pejabat tinggi negara eselon II ke atas hingga para menteri.
2. RFL, RFD, RFU, RFP
Ketiga plat nomor ini memiliki arti kepemilikan tertentu. RFL (Reformasi Laut) digunakan untuk petinggi Angkatan Laut, RFD (Reformasi Darat) untuk Angkatan Darat, RFU (Reformasi Udara) untuk Angkatan Udara, dan RFP (Reformasi Polisi) untuk instansi tinggi kepolisian.
3. RFS
Kode RFS dimiliki oleh pejabat sipil dan sekretariat negara. Mobil dengan plat nomor ini sering terlihat melintas dengan pengawalan ketat.
4. Huruf Awal C
Plat nomor putih bertuliskan huruf awal C dikhususkan untuk mobil dinas kedutaan. Kode ini terdiri dari CC (Corps Consulaire) dan CD (Corps Diplomatique), yang menunjukkan status dan fungsi kendaraan.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari di jalan raya Indonesia, pemahaman terhadap daftar plat nomor khusus menjadi penting. Meskipun memiliki daya tarik dan status tersendiri, penting untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga integritas hukum. Plat nomor, seiring dengan fungsinya sebagai identitas kendaraan, juga menjadi cermin dari berbagai lapisan masyarakat dan institusi di Indonesia.
(Saepul/Usk)