JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pelat nomor kendaraan khusus bagi anggota DPR RI kembali menjadi sorotan. Pasalnya, banyak kasus pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sehingga, timbul keresahan terkait penyalahgunaan identitas dan fasilitas kenegaraan. Terkait hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Agung Widyantoro menegaskan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pemalsuan pelat nomor khusus tersebut. Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemalsuan TNKB Khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Agung melansir situs resmi DPR RI, Senin (12/05/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI lainnya, Imron Amin menuturkan, tujuan utama legislator menggunakan pelat nomor khusus bukanlah bentuk gaya hidup mewah atau fasilitas eksklusif bagi para wakil rakyat. Menurutnya, keberadaan TNKB khusus itu justru ditujukan untuk mempermudah pengawasan publik.
“Perlu kami jelaskan bahwa TNKB khusus pimpinan dan anggota DPR ini bukan semata untuk gaya-gayaan. Melainkan sebagai pengawasan publik terhadap anggota DPR,” jelas Imron.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pengguna Plat Tidak Sesuai Aturan
Mobil Plat Dinas Kemhan Diduga Keciduk Pesan PSK, Perekam: Liat Nih Kelakuan Pejabat!
Melalui pelat nomor khusus ini, jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau hukum oleh anggota DPR, maka aparat dapat dengan mudah melakukan identifikasi. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Penggunaan TNKB khusus ini bukan tanpa dasar hukum. Imron menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari hak protokoler yang telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
-
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR
-
UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
-
Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 5 Tahun 2024
Meski menjadi bagian dari hak protokoler, Imron menegaskan bahwa penggunaan pelat khusus juga membawa tanggung jawab besar. Keberadaannya harus sejalan dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas anggota DPR RI.
“Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka. MKD tentu saja berkepentingan menjaga kehormatan dan citra baik kelembagaan DPR RI tersebut,” tambahnya.
(Saepul)