BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyandang disabltas akan mendaakan Bantuan Sosial (Bansos) untuk periode Juli 2025. Pemerintah tengah memproses pencairan bansos tersebut, berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanismenya.
Program ini tidak hanya menyalurkan bantuan tunai, tetapi juga mempermudah pendaftaran secara daring maupun luring. Langkah ini diharapkan mempercepat distribusi bantuan bagi penyandang disabilitas yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:
Lansia, ODGJ, dan Difabel Bakal Diberi Bansos Seumur Hidup
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol
Nilai bantuan yang diterima bervariasi, menyesuaikan jenis program dan situasi masing-masing penerima. Bantuan sosial untuk penyandang disabilitas tahun 2025 terdiri dari beberapa skema.
Kriteria Penerima Bansos Disabilitas 2025:
-
Merupakan penyandang disabilitas berat dan terdaftar dalam DTKS
-
Maksimal empat orang disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK)
-
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, atau penerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
Besaran Dana Bantuan:
-
PKH: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan
-
PKH Plus: Tambahan Rp500.000 per triwulan untuk lansia disabilitas
-
BPNT: Rp200.000 per bulan, termasuk untuk disabilitas yang tinggal sendiri
Cara Daftar Bansos Penyandang Disabilitas 2025:
- Secara Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store
- Registrasi dengan NIK, unggah foto KTP dan swafoto
- Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bansos
- Ajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah
- Secara Offline:
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan disabilitas
- Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa
- Setelah disetujui, data dikirim ke Dinas Sosial untuk proses validasi
Pencairan bansos dilakukan setiap triwulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana bisa dicairkan melalui bank Himbara, kantor pos, atau pengantaran langsung bagi penerima dengan keterbatasan mobilitas.
Warga bisa memeriksa status penerima bansos lewat aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi DTKS dengan memasukkan NIK dan data diri. Status penerimaan akan terlihat apabila permohonan telah disetujui oleh pihak terkait. (_usamah kustiawan)