JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah tetap menjaga kebebasan pers. Hal itu, untuk menanggapi teror bangkai tikus pada media Tempo.
Teror itu menjadi kedua kali, setelah heboh kiriman kepala babi yang dialamatkan untuk jurnalis Tempo, Fransisca Rosana alias Cica.
“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Ia mengatakan, pemerintah berlandas pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM.
BACA JUGA:
Hasan Nasbi Klarifikasi Soal Ucapan Masak Kepala Babi
Istana Soal Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo: Dimasak Aja
Hasan merinci dalam UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kemudian, lanjut Hasan, UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan Pasal 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip.
“Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” kata Hasan.
“Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” imbuhnya.
(Saepul/