Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024

Penulis: Aak

PMI Ilegal Bandung Barat
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat mengakui wilayahnya menjadi salah satu kantung pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terbesar di Jawa Barat.

Data mencatat, sepanjang 2024 terdapat 77 laporan kasus PMI ilegal, sedangkan periode Januari-Juni 2025 sudah terdata 17 kasus serupa.

“Bandung Barat memang salah satu daerah dengan angka PMI ilegal tinggi di Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Bandung Barat, Dewi Andani, dikutip Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, tingginya minat warga bekerja ke luar negeri tidak diimbangi pemahaman prosedur legal, sehingga banyak yang terjebak calo tenaga kerja ilegal.

Fenomena ini disebut seperti gunung es, dengan angka sebenarnya diperkirakan lebih besar dari laporan resmi.

“Animo tinggi, tapi banyak yang belum paham beda jalur resmi dan ilegal. Ini jadi pekerjaan rumah pemerintah daerah,” tegas Dewi.

Peningkatan laporan terungkap setelah Disnakertrans gencar melakukan sosialisasi ke 16 kecamatan tentang prosedur legal bekerja ke luar negeri.

Namun, tekanan ekonomi membuat banyak warga memilih jalur cepat meski berisiko.

“Ketika calo menawarkan berangkat cepat, mereka langsung ambil tanpa pikir panjang,” jelasnya.

Dewi menegaskan, PMI ilegal menghadapi risiko besar, seperti visa turis yang kadaluarsa dalam 3 bulan, ancaman deportasi, hingga kerja tanpa perlindungan hukum.

BACA JUGA

Federasi Buruh Migran Berharap Menteri P2MI Bisa Selesaikan Persoalan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

Sebaliknya, jalur resmi melalui UU No. 18/2017 menjamin keamanan mulai dari proses keberangkatan hingga pemulangan.

“Lewat jalur resmi, ada perjanjian kerja, asuransi, dan perusahaan penyalur bisa ditindak jika melanggar. Sedangkan ilegal, mereka bisa overstay, kena denda, bahkan dipulangkan paksa,” pungkas Dewi.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi demi menghindari eksploitasi dan masalah hukum di negara tujuan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece 1152
One Piece 1152 Siap Rilis 22 Juni, Cek Spoilernya!
Sal Priadi
Tangis Sal Priadi Pecah Usai Kehilagan Gustiwiw
Mayat tanpa identitas di Losmen
Wanita Tanpa Identitas Tewas di Losmen Windu Kencono Malang
Screenshot_20250617_112104_Gallery
Pemkot Bandung Operasikan Teknologi Biodigester di Pasar Gedebage Mulai 21 Juni
Saddil Ramdani Resmi Gabung Persib, Perkenalannya Lewat Cara Tak Biasa
Persib Siapkan Cara Unik Umumkan Pemain Baru
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Gustiwiw Meninggal Tragis di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologinya

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V
Chelsea
Chelsea Bungkam LAFC 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.